Gelapkan Uang Perusahaan Rp30 Juta, Karyawan Swasta di Manado Ditangkap Polisi
MANADO, iNews.id – Karyawan swasta berinsial DA (29) ditangkap Tim Paniki Rimbas I Polresta Manado. Dia diamankan atas dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp30 juta.
Pelaku diketahui warga asal Sumompo Kapleng, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. Dia ditangkap tim khusus paniki yang dipimpin Aipda Jemmy Mokodompit, Minggu (18/10/2020).
Kasubbag Humas Polresta Manado Iptu Yusak Parinding mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan Heryonda Wirbuno, warga Tikala Ares yang merupakan pimpinan kantor tempat pelaku bekerja. Ketika itu, dia menugaskan pelaku untuk menagih uang kepada konsumen pada Kamis (15/10/2020). Namun selama tiga hari kemudian, pelaku tidak pernah kembali ke kantor.
Pelapor lalu meminta karyawan lain untuk mengecek ke tempat kos pelaku serta rumah kerabatnya. Namun ternyata pelaku sudah melarikan diri dengan membawa uang tagihan tersebut.
Menindaklanjuti laporan di SPKT Polresta Manado, polisi yang melakukan penyelidikan mengetahui pelaku sudah kembali ke tempat kosnya. Saa itulah tim bergegas menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kotamobagu,” ujar Iptu Yusak Parinding, Senin (19/10/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp12 juta dan satu unit ponsel.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Yusak Parinding. Cahya Sumirat
Editor: Donald Karouw