get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Tempat Parkir Motor sekitar Malioboro yang Strategis, Aman dan Murah untuk Wisatawan

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria Luwuk Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tarsius

Minggu, 05 Desember 2021 - 07:51:00 WITA
Gelapkan Uang Puluhan Juta, Pria Luwuk Tak Berkutik saat Ditangkap Tim Tarsius
Tersangka penggelapan uang saat ditangkap policies. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Seorang pria berinisial RB alias Rizaldi (32), warga Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah, tak berkutik saat diamankan Tim Gabungan Polres Bitung. RB menjadi tersangka dalam kasus penggelapan uang tunai dan satu unit sepeda motor.

"Kasus penggelapan tersebut dilaporkan oleh dua orang pria yang menjadi korban, yakni JSP (58) dan JAM (49), keduanya warga Kota Bitung. Kedua korban melapor di SPKT Polres Bitung pada tanggal 3 Desember 2021," kata Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho, Minggu (5/12/2021).

AKP Hermanses Juda Katiandagho menjelaskan Tim Tarsius Presisi Polres Bitung dibantu Tim Tarsius Presisi Polsek Matuari usai menerima laporan kemudian melakukan pengembangan untuk memburu RB.

Tim gabungan tersebut akhirnya menemukan dan menangkap RB di wilayah Kota Manado, pada Jumat (03/12/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WITA.

Selain mengamankan RB, di hari yang sama tim gabungan juga menemukan barang bukti penggelapan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion DB 2062 CP.

“Modus penggelapan yang dilakukan RB yaitu, menjual sepeda motor yang dia pinjam dari JAM pada 18 November 2021 lalu. Uang hasil penjualannya dia gunakan untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan dari JAM,” ujar AKP Katiandagho.

Tak hanya itu, uang tunai milik JAM sebesar Rp20,5 juta yang dititip kepada RB untuk pembelian bawang merah, juga habis digunakan oleh RB untuk keperluan pribadinya.

Lebih lanjut AKP Katiandagho menjelaskan, modus penggelapan serupa juga dilakukan RB terhadap JSP.

Dimana uang tunai milik JSP sebesar Rp5 juta yang dititipkan kepada RB pada tanggal 28 Oktober 2021 untuk pembelian bawang merah, habis digunakan RB untuk keperluan pribadinya tanpa sepengetahuan JSP.

“RB bersama barang bukti sepeda motor Yamaha Vixion DB 2062 CP sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap AKP Katiandagho.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut