Gerak Cepat, Tak Sampai 10 Jam Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Bitung

BITUNG, iNews.id - Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulut (Sulawesi Utara) bergerak cepat menangkap pelaku penikaman di Wangurer Timur, Madidir. Pelaku ditangkap setelah 10 jam beraksi.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku diketahui berinisial DSA (19), warga Bitung Barat Satu. Dia ditangkap pada Senin (30/11/2020) sekitar pukul 10.00 WITA. Sebelum ditangkap, pelaku menusuk korbannya berinisial PM (22) pada Senin dini hari pukul 01.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan itu.
"Pelaku beserta barang bukti pisau badik sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan korban masih dalam perawatan medis di RSUD Kota Bitung,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (1/12/2020).
Jules menambahkan, insiden penusukan ini terjadi di satu depot air di wilayah Wangurer Timur. Saat itu, pelaku menghampiri korban yang merupakan warga Paceda, yang dini hari itu sedang berpesta miras (minuman keras) bersama teman-temannya.
Korban sempat melontarkan kalimat bernada kasar yang membuat pelaku tersinggung. Saat pelaku berpamitan pulang, namun korban kembali mengucapkan kalimat kasar. Pelaku yang hanya diam namun ternyata menyimpan dendam, kemudian pulang.
"Sesampainya di rumah, pelaku mengambil sebilah pisau badik lalu kembali mendatangi lokasi. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam korban dari belakang sebanyak satu kali, kemudian melarikan diri," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang baru beberapa saat bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Tewaan, Bitung.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto