Kesal Diganggu saat Mabuk Miras, Pemuda di Bitung Tusuk Perut Rival Pakai Pisau
MANADO, iNews.id - Polisi menangkap RP (20), pelaku penganiayaan di di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Dia ditangkap usai menganiaya korban bernama Aldo Tesang (21) dengan kondisi mabuk minuman keras (miras).
"Pelaku diamankan tiga jam setelah kejadian di rumahnya di Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (15/11/2020).
Berdasarkan keterangan warga, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada kemarin Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 21.00 Wita. Awalnya tersangka bersama teman-teman sedang menenggak minuman keras di teras salah satu rumah warga.
Kemudian tiba-tiba datang korban yang dalam keadaan mabuk, beteriak dan bertengkar dengan pemilik rumah. Korban kemudian mendekati tersangka dan langsung memukul dengan cara membabi buta.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto