Gereja di Gorontalo Terapkan Prokes Ketat di Kebaktian Natal
Jumat, 25 Desember 2020 - 21:49:00 WITA
"Makanya surat edaran dari gubernur sudah jelas, bahwa tidak ada perayaan tahun baru, kemudian pelaksanaan ibadah juga dibatasi, seperti dengan surat edaran dari Kakanwil Kemenag," tuturnya.
Editor: Cahya Sumirat