Gorontalo Punya 4 Karya Warisan Budaya Takbenda, Apa Saja?
GORONTALO, iNews.id - Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Gorontalo mencata ada empat karya budaya daerah tersebut yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022. Ini merupakan kebanggaan daerah tersebut.
Keempat warisan budaya itu adalah longgo yakni salah satu olah raga tradisional Gorontalo, serta mongubingo yakni tradisi sunat untuk anak perempuan.
Dua warisan lainnya adalah amongo yaitu anyaman tikar tradisional Gorontalo, serta wunungo yaitu syair yang mengandung nasehat keagamaan.
Keempatnya masuk tercatat sebagai warisan budaya takbenda, karena dapat mendukung upaya pelestarian terhadap karya budaya ini.
Dengan penetapan tersebut, masyarakat Gorontalo lebih semangat melestarikan kekayaan tradisi dan budaya daerahnya.
Penetapan keempat warisan itu dilakukan dalam sidang yang digelar oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi pada 27 September hingga 1 Oktober 2022.
Sidang penetapan dilakukan secara langsung dan diikuti secara daring oleh seluruh pemerintah provinsi.
Pada tahun 2021, terdapat sembilan karya budaya Gorontalo yang ditetapkan sebagai WBTb yaitu leningo, molo’opu, tidi da’a, tidi lo malu’o, buruda, bili’u, tahuda, tidi lo tihu’o, dan dana-dana.
Sedangkan pada tahun 2019, ada tujuh yang ditetapkan sebagai WBTb yakni upiya karanji, molonthalo, mohunthingo, Iiabulo, tiliaya, tidi lo o’ayabu, dan tepa tonggo.
Editor: Cahya Sumirat