Kasus Rabies di Gorontalo Capai 429 Kasus dalam 7 Bulan

GORONTALO, iNews.id - Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di daerah Gorontalo mencapai 429 kasus sepanjang Januari sampai Juli 2022. Warga diingatkan untuk memberikan vaksin pada hewan peliharaan.
“Sebelumnya, pada tahun 2021 kasus gigitan hewan penular rabies ini mencapai 763 kasus. Ini patut menjadi perhatian semua pihak,” kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman di Gorontalo, Senin (3/10/2022).
Kasus periode Januari-Juli 2022 tersebut tersebar di Kabupaten Gorontalo 117 kasus, Kabupaten Pohuwato 91 kasus, Kabupaten Gorontalo Utara 87 kasus, Kabupaten Boalemo 70 kasus, Kabupaten Bone Bolango 31 kasus, dan Kota Gorontalo 33 kasus.
Ia mengimbau warga melakukan vaksinasi rabies kepada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing, untuk menjamin keamanan masyarakat di lingkungan sekitarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Cabang Gorontalo Feny Rimporok mengatakan pihaknya telah menggelar pelayanan vaksinasi rabies dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi HPR dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia tahun 2022.
“Hari Rabies Sedunia diperingati setiap tanggal 28 September. Setiap tahun kami menggelar vaksinasi dan pemeriksaan kesehatan HPR secara bergilir di kabupaten/kota. Tahun lalu di Kabupaten Gorontalo, untuk tahun 2022 ini di Kota Gorontalo,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat