get app
inews
Aa Text
Read Next : Kuasa Hukum RK Ungkap Alasan PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana, Kasus Apa?

Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK

Selasa, 31 Januari 2023 - 17:02:00 WITA
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak, Ini Alasan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal pernikahan beda agama. (Foto: Ist/Ilustrasi)

Pertimbangan ini kata dia diambil usai MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi, dan mencermati fakta persidangan.

"Dengan demikian, dalil pemohon berkenan dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata dia.

Wahiduddin menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU 1/1974 ternyata tidak bertentangan di antaranya dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut