Gugus Tugas Sulut Bahas 6 Poin Penanganan Corona, Salah Satunya Status Pasien

MANADO, iNews.id - Gugus tugas memperkuat peran penanganan penyebaran virus corona dengan menggelar rapat koordinasi di Kantor Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (17/4/2020). Ada enam poin utama yang dibahas dalam mempercepat penanganan pasien corona.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, koordinasi satgas gugus tugas merupakan bagian penting dalam menindaklanjuti Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Covid-19.
Mulai dari penguatan sinergitas antara bidang tugas sampai evaluasi kendala yang timbul dalam penanganan.
"Khususnya mengenai kejelasan pasien dalam pengawasan (PDP) ataupun yang sudah terkonfirmasi positif ketika meninggal dunia," ujar Humiang di Manado, Jumat (17/4/2020).
Dia menjelaskan, poin pertama yakni memperkuat sinergitas antarbidang tugas pada Gugus Tugas Covid-19 Sulut. Hal ini penting agar berfungsi optimal dalam penanganan dan pencegahan penyebaran corona.
Kedua, sebagai pusat informasi penanganan Covid-19 di Sulut, perlu ada akurasi data dari rumah sakit maupun pihak berkompeten lainnya dalam menjelaskan status pasien yang meninggal dunia. Baik dalam status ODP, PDP dan terkonfirmasi positif. Ini penting agar keluarga dapat memahami status pasien dan meminimalisasi kendala di lapangan.
Ketiga, sosialisasi tentang fungsi dan manfaat rumah singgah harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota.
Keempat, untuk mendapatkan persepsi yang sama dalam menyikapi penanganan Covid-19, perlu dilakukan pertemuan melalui video teleconference antara gugus tugas provinsi dan kabupaten/kota.
Kelima, Pergub Sulut Nomor 8 Tahun 2020 harus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat agar paham soal langkah kebijakan pemerintah daerah.
"Selanjutnya yang terakhir, penambahan dan pendistribusian alat pelindung diri (APD) bagi aparat TNI dan Polri untuk menunjang tugas aparat di lapangan," katanya.
Editor: Donald Karouw