get app
inews
Aa Text
Read Next : Sempat Diwarnai Bentrokan, Polda Jateng: Alhamdulillah Pengajian Habib Rizieq Berjalan Lancar

Habib Rizieq Bacakan Pleidoi di Persidangan, Sebut 4 Nama Salah Satunya Ahok

Kamis, 10 Juni 2021 - 17:28:00 WITA
Habib Rizieq Bacakan Pleidoi di Persidangan, Sebut 4 Nama Salah Satunya Ahok
Habib Rizieq Shihab membacakan pleidoi di sidang perkara tes swab RS Ummi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Permadi Arya alias Abu Janda, Ade Armando dan Denny Siregar disebut Habib Rizieq Shihab ketika membacakan pleidoi (keberatan) dalam persidangan perkara tes swab Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Habib pernah meminta kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Purnawirawan Tito Karnavian untuk memproses hukum kelima orang tersebut.

Dia menilai keempat orang itu telah menistakan agama. Permintaan kepada Tito, kata dia disampaikan dalam pertemuan 2018 dan 2019 di salah satu hotel di dekat Masjidil Haram Kota Suci Makkah, Arab Saudi. 

"Sebagaimana Ahok si penista Al-qur’an diproses, selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar dan semua gerombolan mereka yang sering menodai agama dan menista ulama juga harus diproses hukum sesuai prinsip equality before the law," ujar Habib Rizieq saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

Menurutnya, Denny Siregar sebagai buzzer terkesan kebal hukum. Denny Siregar, kata dia telah berkali-kali dilaporkan ke polisi, namun tidak pernah diproses.

"Setop penodaan agama artinya siapa pun yang menista, menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut