Langgar Kode Etik, 40 Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Sulut Diberi Sanksi

MANADO, iNews.id - Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) telah menangani 74 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pilkada khususnya badan adhoc. Hal ini diketahui sejak dibentuknya PPK, PPS dan KPPS sampai H-2, tanggal 6 Desember 2020 KPU kabupaten/kota.
"Dari 74 orang yang diproses, sebanyak 40 orang terbukti melakukan pelanggaran dan diberikan sanksi. Sebanyak 26 orang diberikan sanksi pemberhentian tetap dan 14 orang diberi peringatan tertulis. Sedangkan 4 orang tidak terbukti melakukan pelanggaran dan direhabilitasi," ujar Meydi Tinangon, Komisioner KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Senin (7/12/2020).
Sementara itu masih ada 17 orang yang sementara diproses dan 13 kasus tidak dilanjutkan karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi.
Dari 74 orang yang ditangani, Kabupaten Minsel paling banyak menangani dugaan pelanggaran yaitu sebanyak 36 orang yang sebagian besar yaitu 35 kasus ditangani dengan mekanisme pengawasan internal dan hanya 1 yang diproses berdasarkan laporan pelapor.
Editor: Cahya Sumirat