get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

Hukum Tua di Minut dan 2 Warga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:59:00 WITA
Hukum Tua di Minut dan 2 Warga Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Langsung Ditahan
Ketiga tersangka korupsi dana desa di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. (Foto : Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Oknum hukum tua (kepala desa) salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa. Dia menjadi tersangka bersama 2 warga lain dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka yakni berinisial FG (50) yang merupakan seorang hukum tua dan ML (38) serta LR (27).

"Ketiganya sudah ditahan Polres Minut dan telah diserahkan ke Kejari Minahasa Utara,” ujarnya, Jumat (10/2/2023).

Dia menjelaskan, kasus korupsi yang menjerat tersangka yakni terkait penggunaan dana desa untuk dua program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dana desa yang diduga dikorupsi yakni program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp183.166.900 dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp46.977.136,” katanya.

Oknum hukum tua ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya bersama 2 warga tanpa perikatan.

“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran. Namun justru melibatkan 2 warga lainnya," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut