get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyaluran Bantuan Korban Banjir di Sumatera Melalui Pesawat TNI AU Terkendala Jaringan

Imbas Kenaikan BBM, Pengusaha Akan Kerek Harga Barang dan Jasa 13 Persen

Senin, 12 September 2022 - 15:17:00 WITA
Imbas Kenaikan BBM, Pengusaha Akan Kerek Harga Barang dan Jasa 13 Persen
Ketum Kadin Arsjad Rasjid mengatakan, pengusaha akan kerek harga barang dan jasa 13 persen imbas kenaikan BBM. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah mulai terasa. Bahkan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid memastikan para pengusaha akan melakukan penyesuaian harga.

"Dengan kontribusi BBM terhadap inflasi sebesar 4 persen pada Juli 2022, maka penyesuaian kenaikan harga produk sekitar 12-13 persen dari harga semula," kata dia dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).
 
Arsjad mengakui, kenaikan BBM akan menimbulkan kenaikan harga di beberapa sektor terutama transportasi dan logistik. Akibat biaya logistik yang naik, barang dan jasa juga akan terkerek. Menurutnya, tidak ada cara lain untuk menanggung konsekuensi ini bersama.

Arsjad menjelaskan, Kadin menghitung industri berskala besar dan sedang tidak akan terlalu terdampak karena menggunakan BBM nonsubsidi. Namun, untuk skala UMKM tentu akan langsung menyesuaikan, sehingga perlu insentif seperti subsidi bunga KUR, insentif pajak hingga permodalan.

Menurutnya, dampak kenaikan harga BBM ini juga bakal memengaruhi produktivitas perusahaan yang terancam mengalami penurunan, jika dampaknya menggerus daya beli masyarakat. Pasalnya, masyarakat akan mengeluarkan uang lebih banyak untuk kebutuhan BBM.

Karena itu, Kadin berharap pemerintah segera menyesuaikan upah minimum untuk para pekerja/buruh karena otomatis ada pengeluaran yang meningkat untuk konsumsi BBM. Selain itu, juga memberikan sejumlah bantuan sosial.

"Oleh sebab itu, bantuan sosial berupa BLT, BPNT, PKH dan insentif pada UMKM agar dapat memperkecil efek pada penurunan daya beli masyarakat. Pemerintah harus menaikkan upah minimum sejalan dengan inflasi yang melonjak,” ujarnya.

Dia juga meminta pemerintah segera mengambil langkah strategis dan mitigasi terkait inflasi dan belajar dari kenaikan BBM sebelumnya. Berdasarkan data BPS, dampak kenaikan harga BBM pada 2005 mendorong inflasi mencapai 17 persen. Sementara itu, saat kenaikan harga BBM pada 2013 besaran inflasi 8,38 persen dan pada 2014 sebesar 8,36 persen.  

"Saat ini, untuk mencegah dampak sosial bagi kelompok masyarakat rentan, pemerintah menggelontorkan BLT untuk keluarga prasejahtera, pemerintah sendiri menambah alokasi bansos sebesar Rp24,17 triliun tahun ini. Itu sangat tepat,” tutur Arsjad. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut