get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Ini 9 Pintu Masuk dan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Salah Satunya di Manado

Rabu, 02 Februari 2022 - 18:03:00 WITA
Ini 9 Pintu Masuk dan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Salah Satunya di Manado
Satgas Penanganan Covid-19 telah menetapkan lokasi karantina resmi bagi WNI yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) di sembilan pintu masuk. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Lokasi karantina resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19. Tempat karantina itu disediakan di sembilan pintu masuk bagi PPLN, salah satunya di Kota Manado, Sulawesi Utara.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri ditandatangani 1 Februari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” tulis Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Suharyanto dalam SK tersebut yang diterima, Rabu (2/2/2022).

Berikut lokasi karantina bagi WNI PPLN di area pintu masuk Indonesia:

1. DKI Jakarta yang mencakup Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan, Rumah Susun (Rusun) Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput. Kemudian Rusun Daan Mogot, serta Rusun Penggilingan.

2. Surabaya Jawa Timur yakni Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Veni Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, dan Hotel BeSS Mansion.

Kemudian Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave, Hotel Rungkut, Hotel Lifestyle, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari.

3. Manado, Sulawesi Utara yang mencakup Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi.

4. Batam, Kepulauan Riau yakni Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji serta Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI).

5. Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Tempat karantina mencakup Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

6. Nunukam, Kalimantan Utara yang mencakup Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan.

7. Entikong, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI) serta Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong.

8. Aruk, Kalimantan Barat. Tempat karantina mencakup Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN), dan Asrama Brimob.

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur yang mencakup Rusun Yonif RK 744/SYB.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut