Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara terkait Kasus Penganiayaan M Kace
JAKARTA, iNews.id - Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan M Kace. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Kamis (11/8/2022).
"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Andi Jaya di persidangan, Kamis (12/8/2022).
Ketua Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang di ruang utama. Napoleon pun duduk di kursi terdakwa saat mendengarkan pembacaan tuntutannya itu.
Jaksa yakin Irjen Napoleon bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang. Lalu JPU juga yakin Irjen Napoleon dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan sehingga mengakibatkan luka-luka.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa menilai Irjen Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Cahya Sumirat