get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemerintah Siap Bangun Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG seperti Saat Pandemi Covid-19

Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti Jadi Kasus Suspek, Probabel dan Konfirmasi

Selasa, 14 Juli 2020 - 19:19:00 WITA
Istilah ODP, PDP dan OTG Diganti Jadi Kasus Suspek, Probabel dan Konfirmasi
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Koran SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Dalam salah satu bagiannya mengatur tentang istilan penyebutan status orang dengan Covid-19.

Dalam KMK yang diteken pada 13 Juli dan berisi sekitar 207 halaman, istilah orang dalam pengawasan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP) serta orang tanpa gejala (OTG) kini diganti dengan kasus suspek, probable, konfirmasi dan kontak erat.

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, KMK Nomor HK.01.07/Menkes/247/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Pada bagian ini, dijelaskan definisi operasional kasus Covid-19 yaitu kasus suspek, kasus probable, kasus konfirmasi, kontak erat, pelaku perjalanan, discarded, selesai isolasi dan kematian. Untuk kasus suspek, probable,konfirmasi dan kontak erat, istilah ini digunakan pada pedoman sebelumnya yaitu ODP, PDP, OTG,” tulis surat keputusan pada BAB III tentang Surveilans Epidemiologi di halaman 31, Selasa (14/7/2020).

Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus suspek seseorang memiliki salah satu dari kriteria dengan gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), memiliki riwayat perjalanan, memiliki kontak dekat dengan kasus konfirmasi atau probable Covid-19 dan ISPA dengan gejala pneumonia berat yang harus dirawat di rumah sakit.

Sementara kasus probable yakni seorang kasus suspek dengan ISPA berat/ sakit kritis atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kasus Konfirmasi yakni seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19, dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium reverse-transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR). Kemudian, kasus konfirmasi yang dibagi menjadi dua, yakni konfirmasi dengan gejala (simptomatik) dan konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Kemudian, istilah kontak erat yang diartikan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19.

Riwayat kontak yang dimaksud antara lain kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan dan lain-lain).

“Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat,” tulis isi penjelasan keputusan yang telah diunggah di situs Covid19.go.id.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan adanya kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Sementara pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut