get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Lengkap Pemenang Kontes Robot Madrasah MRC 2025, Malang Raih 2 Kategori 

Izin Pengajuan Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Al Quran Dihentikan, Ini Alasan Kemenag

Jumat, 15 April 2022 - 16:10:00 WITA
Izin Pengajuan Baru PAUD dan Rumah Tahfidz Al Quran Dihentikan, Ini Alasan Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani (dok. Kemenag)

“Berbagai catatan dan temuan dari Bagian Organisasi dan Hukum akan segera kami tindak lanjuti untuk penyempurnaan regulasi yang lebih komprehensif," ujar dia.

Dengan demikian penyempurnaan regulasi, kata Waryono, akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan PAUDQU dan RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikannya, santri, serta lainnya. 

Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. “Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan Kementerian/Lembaga lain,” kata dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut