get app
inews
Aa Text
Read Next : Kondisi Terkini Jalur Kereta Api Medan-Binjai Usai Terdampak Banjir, Siap Sambut Nataru

Jadwal Libur Sekolah Dikembalikan pada Kalender Pendidikan Daerah

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:36:00 WITA
Jadwal Libur Sekolah Dikembalikan pada Kalender Pendidikan Daerah
Ilustrasi libur jadwal libur sekolah. (Foto: Dok. INews.id)

JAKARTA, iNews.id - Jadwal libur sekolah akhirnya dikembalikan mengikuti kalender pendidikan daerah. Sebelumnya, Kemendikbudristek memberlakukan sekolah tak diizinkan meliburkan sekolah di momen libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Keputusan ini tertuang dalam SE No 32/2021 dan ditandatangani oleh Sesjen Kemendikbudristek Suharti pada Selasa (14/12/2021). Surat tersebut menindaklanjuti Inmendagri No 66/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat libur Nataru.

Surat Kemendikbudristek Soal Jadwal Libur Sekolah

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut