Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Sabtu, 06 Desember 2025 - 23:30:00 WITA
Ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 144 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku distribusi, penyalahgunaan, hingga penyediaan narkotika jenis sabu.
Editor: Donald Karouw