get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi

Sabtu, 06 Desember 2025 - 23:30:00 WITA
Jaringan Sabu Gorontalo Dibongkar, 3 Tersangka Ditangkap Polisi
Polda Gorontalo saat ekspose kasus narkoba dengan tiga tersangka. (Foto: Humas Polri)

Ketiga tersangka akan segera menjalani proses persidangan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), Pasal 144 Ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku distribusi, penyalahgunaan, hingga penyediaan narkotika jenis sabu.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut