Jelang Putusan MK, Jokowi di Gorontalo Bilang Begini
Senin, 22 April 2024 - 10:13:00 WITA

Sekedar informasi, MK akan memutuskan PHPU Pilpres 2024, Senin (22/4/2024). Putusan itu merupakan permohonan PHPU yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Putusan akan dibacakan dalam ruang sidang pleno MK dan oleh majelis yang sama dengan yang mengadili perkara. Adapun agenda sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
MK telah mengirimkan undangan kepada tiap-tiap pihak untuk menghadiri agenda pembacaan putusan itu. Pembacaan putusan akan digabungkan antara gugatan yang dilayangkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud pada hari yang sama.
Editor: Donald Karouw