MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di berbagai daerah lintas kabupaten wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pelaku berinisial FM alias Falerio (23), warga Desa Sawangan, Aermadidi, Minahasa Utara (Minut), diamankan setelah menjual hasil curiannya di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, penangkapan pelaku diawali dengan informasi warga di media sosial Facebook tentang penjualan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja RR nomor polisi DB 3516 LI. Sepeda motor tersebut sebelumnya hilang dicuri di lokasi dekat SPBU Amurang, Minsel, pada pertengahan bulan September lalu.
Tim Resmob Polres Minsel kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Polisi berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang dimaksud dan memantau keberadaan pelaku.
"Selang beberapa hari, kami melihat ranmor tersebut di grup Facebook jual beli kendaraan. Kami langsung melakukan upaya penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti,” kata AKP Rio Gumara, Sabtu (17/10/2020).
Editor : Maria Christina