MANADO, iNews.id - Kemudahan berusaha terus dilakukan pemerintah. Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan Pemerintah Kota Manado menggelar fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan bagi UMK Kota Manado, Sabtu (19/2/2022)
Kegiatan dihadiri dan dibuka langsung Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun. Hadir pula pada kegiatan tersebut Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Kota Manado Soni Sondakh beserta jajaran.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Aswan Idrak, Kasubbid AHU, Hendrik Siahaya dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Ronald Lumbuun mengatakan dalam dua tahun terakhir pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing bussines) untuk pelaku UMK, salah satunya adalah Badan Hukum Perseroan Perorangan (sole proprietorship).
"Perseroan perorangan merupakan salah satu bentuk badan hukum yang memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku UMK dengan tanggung jawab terbatas melalui adanya pemisahan antara harta pribadi dan harta perseroan," kata Kadiv Yankumham Ronald Lumbuun.
Ronald juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan perjanjian kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Sulut dengan Pemkot Manado yang telah ditandatangani beberapa waktu yang lalu.
Pemprov Sulut Perketat Pelaku Perjalanan Masuk Bandara dan Pelabuhan, Semua Wajib Tes Antigen
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News