get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Picu Konflik, Kemendagri Minta Pemda Tak Anggap Sepele Batas Desa

Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus di Capil

Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:30:00 WITA
Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus di Capil
Ilustrasi warga mengurus dokumen di Dukcapil (foto: iNews.id/Budi Utomo)

JAKARTA, iNews.id - Fungsi Kartu Keluarga (KK) cukup banyak dan penting. Salah satunya saat pembuatan KTP hingga akta kelahiran membutuhkan KK.

Kecelakaan atau musibah bisa saja terjadi yang menyebabkan KK rusak atau hilang. Namun, masyarakat bisa mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.

Berikut ini cara mengurus KK yang rusak atau hilang seperti dilihat pada Situs Kemendagri, Minggu (15/8/2021).

Dokumen yang diperlukan:

1.Surat keterangan dari kepolisian sesuai domisili
2.Surat pengantar dari RT dan RW untuk pengajuan di kelurahan. 
3.Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga yang didapatkan dari kelurahan
4.Fotokopi KTP

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut