get app
inews
Aa Text
Read Next : Bisa Picu Konflik, Kemendagri Minta Pemda Tak Anggap Sepele Batas Desa

Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus di Capil

Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:30:00 WITA
Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus di Capil
Ilustrasi warga mengurus dokumen di Dukcapil (foto: iNews.id/Budi Utomo)

Cara Mengurus KK hilang atau rusak:

1.Bawa dokumen tersebut ke kantor keluarahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
2. Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
3.Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
4.Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data 
5.Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut