Kartu Keluarga Rusak atau Hilang, Begini Cara Mengurus di Capil
Minggu, 15 Agustus 2021 - 13:30:00 WITA
Cara Mengurus KK hilang atau rusak:
1.Bawa dokumen tersebut ke kantor keluarahan untuk mendapatkan formulir pengajuan KK
2. Dokumen dari kelurahan dibawa ke kantor kecamatan untuk meminda tanda tangan Kepala Kecamatan
3.Setelah dari kecamatan kemudian ke kantor Dukcapil dengan membawa formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani serta dokumen pendukung lainnya
4.Petugas akan memvalidasi dan memeriksa data
5.Operator pendaftaran akan melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan dan mencetak KK yang baru untuk menggantikan KK hilang.
Editor: Cahya Sumirat