Kartu Nikah Digital Sudah Bisa Diakses di Situs Kemenag
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik sejak Agustus 2021. Sebagai penggantinya diluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021.
"Cara mendapatkan kartu nikah digital cukup mudah. Pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id/. Pasangan calon pengantin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif," kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dikutip pada laman resmi Kemenag, Rabu, (11/8/2021).
Sebanyak 5.819 warga sudah mendapat akses pada Simkah Web yang menandakan sudah banyak Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Jumlah tersebut masih terus bertambah seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan di KUA.
Dia menambahkan setelah pasangan pengantin selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah Web (sementara masih melalui) dalam bentuk tautan atau ‘link’.
Editor: Cahya Sumirat