get app
inews
Aa Text
Read Next : Daftar Kepala Daerah Bekasi Masuk Bui gegara Korupsi, Teranyar Bupati Ade Kuswara

Kasus Korupsi PDAM Minsel Diungkap Polisi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar

Rabu, 04 Oktober 2023 - 13:01:00 WITA
Kasus Korupsi PDAM Minsel Diungkap Polisi, Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus saat ekspose kasus dugaan korupsi di PDAM Minsel. (foto: Humas Polda Sulut)

MANADO, iNews.id - Polisi mengungkap kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minahasa Selatan kepada Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel. Total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulut akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp945.322.950 atau hampir senilai Rp1 miliar.

“Dalam kasus dugaan korupsi di PDAM Minsel ini telah ditetapkan dua tersangka yakni laki-laki berinisial JMT (66) dan JRT (55),” ujar Kapolres Minsel AKBP Feri R Sitorus saat konferensi pers di Gedung Aula Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai sejak November 2022 hingga pada Agustus 2023 hingga dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Dasar penyelidikan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/275/IX/2022/SPKT Sat Reskrim/Polres Minahasa Selatan/Polda Sulawesi Utara tanggal 7 September 2022.

"Laporan ini ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga Agustus lalu ilaksanakan gelar perkara dan penetapan tersangka,” kata Lesly.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita yaitu Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana penyertaan modal tahap II yang telah dilegalisir dengan penetapan sita dari PN Amurang.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan penyimpangan dana penyertaan modal tahap II tahun 2018 dari Pemkab Minsel kepada PDAM Minsel.

"Dalam hal ini terdapat niat unsur melawan hukum dan niat untuk menguntungkan diri sendiri yang tentunya bisa merugikan negara sehingga ditetapkan lelaki JMT dan JRT sebagai tersangka,” katanya.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda uang paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut