get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Narkoba, Anggota Polres Lahat Bripda Aldo Alpero Dipecat

Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kamis, 20 Mei 2021 - 18:18:00 WITA
Kasus Narkoba,  Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Sindo)

Meski begitu, JPU menghendaki masa hukuman Reza Artamevia dikurangi lamanya waktu rehabilitasi sang penyanyi.

Reza Artamevia tersangkut kasus narkoba setelah tertangkap di kawasan Jatinegara, Jakarta, pada 4 September 2020. Dari tangan Reza, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram.

Saat ini, Reza Artamevia masih mengikuti program rehabilitasi di Balai Besar BNN di Lido, Jawa Barat.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut