Kasus Pengeroyokan Anggota TNI di Gorontalo Masuki Tahap 2
GORONTALO, iNews.id - Kasus pengeroyokan terhadap anggota TNI Yonif 715/MTL Pratu Miftahul Iksan di area parkir salah satu tempat hiburan di Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo Februari lalu memasuki tahap II. Ditreskrimum Polda Gorontalo telah menyerahkan para tersangka RJ Cs dan barang buktinya ke JPU Kejati Gorontalo, Kamis (4/3/2021).
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejakasaan, Rabu (3/3/2021), berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan langsung dilaksanakan tahap 2, Kamis (4/3/2021).
"Dalam hal ini Penyidik Subdit 3 Ditreskrimum telah menyerahkan tersangka Rinto Djako bersama enam tersangka lainnya berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/48/II/2021/Res.Gtlo kota, tgl 01 Februari 2021, dengan korban Pratu Miftahul Iksan Rambe,” ujar Wahyu, Jumat (5/3/2021).
Kata Wahyu, untuk tersangka EN yang masih di bawah umur sudah lebih dahulu dilakukan tahap II pada hari Senin setelah berkas dinyatakan lengkap pada Jumat minggu Lalu.
Dengan demikian secara keseluruhan delapan tersangka beserta barang bukti sudah diserahkan ke pihak JPU dan menjadi tahanan JPU.
“Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subsider Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” tutur Wahyu.
Editor: Cahya Sumirat