get app
inews
Aa Text
Read Next : 8 Kepala Dinas Pemkot Bandung Diperiksa Kejari terkait Kasus Korupsi Wawali Erwin

Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020

Selasa, 20 Desember 2022 - 06:39:00 WITA
Kejaksaan Sangihe Tahan 3 ASN Tersangka Korupsi Dana Bencana Alam Tahun 2020
Bencana alam banjir di Kecamatan Manganitu yang terjadi pada Januari 2020. (Foto: Antara/Dok.)

"Tiga orang tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," tuturnya.

Atas tindakan penyalahgunaan anggaran bencana alam tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp314 juta.

"Jumlah tersebut baru bersifat sementara dan kemungkinan akan bertambah ketika dilakukan perhitungan ulang," ujarnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut