get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Pengeroyok Pemuda sampai Tewas di Halaman Masjid Sibolga Ditangkap, Ini Tampangnya

Kejam Nian, Janda Hamil 7 Bulan Dibunuh Kekasih

Kamis, 18 Maret 2021 - 17:29:00 WITA
Kejam Nian, Janda Hamil 7 Bulan Dibunuh Kekasih
Tersangka pembunuhan janda yang sedang hamil 7 bulan saat diamankan di Polres Cilacap. (iNews/Heri Susanto)

CILACAP, iNews.id - Malang benar nasib seorang janda yang sedang hamil tujuh bulan ini. Dia ditemukan tewas mengenaskan tergeletak di tengah sawah, di Desa Ngadiraja Kulon, Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Karena dibunuh oleh kekasihnya.

Pembunuhan dipicu amarah pelaku berinisial SA terhadap korban yang meminta pertanggung jawabannya karena telah menghamili.

Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengungkap bahwa jasad wanita malang tersebut adalah DA, warga Desa Ketanggung, Sampang, Cilacap.

Dari hasil autopsi, korban yang merupakan seorang janda ini tewas kehabisan nafas akibat cekikan di leher. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku yakni SA alias Imin yang merupakan kekasih korban.

Kapolres Cilacap, AKBP Leganek Mawardi mengatakan, kejadian ini bermula saat pelaku dan korban yang masih bertetangga itu pergi bersama beberapa jam sebelum pembunuhan itu terjadi.

“Di dalam perjalanan, korban dan pelaku terlibat pertengakaran. Korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab karena korban telah hamil tujuh bulan,” kata Kapolres, Kamis (18/3/2021).

Menurutnya, pelaku yang seorang wiraswasta juga tetangga dekat korban telah menjalin asmara selama satu tahun itu enggan menikahi korban lantaran pelaku sudah berkeluarga dan memiliki dua orang anak.

“Karena terus di desak untuk bertanggung jawab, pelaku yang emosi kemudian membunuh korban dengan mencekik leher korban dan meninggalkan jasad korban di tengah sawah,” katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti pakaian yang dikenakan korban, HP milik korban dan sepeda motor milik tersangka.

“Saya membunuh karena didesak bertanggungjawab. Dia (korban) minta ketemu dan minta untuk digugurkan,” kata Imin, pelaku.

Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Cilacap dan diancam pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut