get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Paket Proyek Sekolah Rakyat di 3 Provinsi, Anggaran Rp3,88 Triliun

Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar

Selasa, 27 April 2021 - 13:26:00 WITA
Kasus Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas, Kejari Amurang Selamatkan Rp1,6 Miliar
Kajari Amurang I Wayan Eka Miartha. (Foto: Antara)

Dia mengimbau bagi oknum yang belum mengembalikan kerugian negara, agar segera menyelesaikan tuntutan ganti rugi tersebut dengan menyetorkan ke kas daerah.

Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mengatakan, setiap kerugian negara yang terjadi di lingkungan pemkab wajib untuk dikembalikan.

"Saya meminta setiap kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah," ucapnya.

Para pihak yang terkena tuntutan ganti rugi diberikan kesempatan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dengan mengembalikan kerugian negara.

"Aparat Pengawas Internal Pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan kesempatan agar kerugian negara dapat dikembalikan sesuai batas waktu yang sudah ditentukan," katanya. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut