Kejari Bitung Musnahkan Barang Bukti Jutaan Batang Rokok Ilegal
BITUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung musnahkan barang bukti tindak pidana umum/tindak pidana khusus barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti berupa jutaan batang rokok ilegal itu dimusnahkan di tempat pembuangan akhir (TPA) Bitung, Aertembaga Dua Lingkungan V, Kamis (21/10/2021)
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, hasil tembakau merek Nous yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 135 karton/80 slop/200 batang – 2.160.000 batang.
Kemudian, hasil tembakau merek GLX yang dilekati dengan pita cukai palsu dengan jumlah 37 karton/80 slop/200 batang – 592.000 batang dan hasil tembakau merek Plus yang dilekati dengan pita cukai palsu sejumlah 30 karton/80 slop/200 batang – 480.000 batang, juga empat buah sim card Telkomsel.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frenkie Son menerangkan bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa JGSS dan FGKR.
“Barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya dalam sambutan.
Hal ini berdasarkan persidangan perkara tindak pidana cukai atas nama terdakwa JGSS dan FGKR, kemudian Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 82/Pid.B/2021/PN Bit tanggal 16 September 2021 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 83/Pid.B/2021/PN Bit Tanggal 16 September 2021.
“Selanjutnya, pada hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut. Terima kasih diucapkan kepada seluruh stakeholders yang telah membantu, sehingga pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa rokok sebanyak 3.232.000 batang dapat terlaksana,” ujar Kajari.
Turut hadir dalam pemusnahan, di antaranya Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, Asisten I Pemkot Bitung Julius Ondang, Kepala Kantor Bea Cukai Bitung Zubaidy Yulianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bitung Sadat Minabari, Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, Camat Aertembaga Sumeldy Maalanga, serta tamu undangan.
Editor: Cahya Sumirat