get app
inews
Aa Text
Read Next : Eks Sekdes Sukaresik Pangandaran Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp706 Juta

Kejari Gorontalo Utara Tahan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa

Minggu, 13 November 2022 - 14:34:00 WITA
Kejari Gorontalo Utara Tahan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa
Kejari Gorontalo Utara resmi menahan AA, kepala desa nonaktif Desa Langge, Kecamatan Anggrek, tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2019 dan 2020. (Foto/HO-humas Kejari)

GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara, resmi menahan satu orang kepala desa (kades) tersangka kasus korupsi dana desa, berinisial AA. Perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut, terjadi di Desa Langge, Kecamatan Anggrek pada tahun anggaran 2019 dan 2020.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, sudah dilakukan pihak penyidik Polres Gorontalo Utara kepada Penuntut Umum Kejari pada 10 November 2022," kata Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara Eddie Soedradjat, di Gorontalo, Minggu (13/11/2022).

Tersangka kepala desa periode 2019 hingga 2024 tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut