get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou

Senin, 11 Oktober 2021 - 07:11:00 WITA
Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. (Foto: Antara/Kejati Gorontalo)

"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.

Mohammad Kasad menjelaskan jika terpidana melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut