Kejati Gorontalo Tangkap Buronan Tindak Pidana Kehutanan di Bayou
Senin, 11 Oktober 2021 - 07:11:00 WITA
"Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," katanya.
Mohammad Kasad menjelaskan jika terpidana melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Editor: Cahya Sumirat