Kejati Sulut Ajak Siswa Bijak Gunakan Media Sosial

MINAHASA, iNews.id - Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) mengajak para pelajar di untuk bijak dalam menggunakan media sosial (medos). Jadikan medos sebagai media pembelajaran.
"Mengingatkan kepada para siswa-siswi untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan jangan cepat memberitakan suatu informasi yang belum pasti kebenarannya seperti berita hoaks dan ujaran kebencian," kata Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk pada penyuluhan dan penerangan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 1 Kawangkoan, Minahasa, Sabtu (26/2/2022).
Didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, ia menambahkan, gunakanlah media sosial untuk kepentingan pembelajaran dan kegiatan yang bersifat positif.
Para siswa untuk taat pada peraturan lalu lintas, jangan berlalu lintas apabila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baik menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat.
Patuhi dan taati peraturan yang diberikan oleh pihak sekolah, apabila terjadi masalah di sekolah segera melaporkan kepada guru untuk diselesaikan secara baik dan jangan langsung bertindak main hakim sendiri.
"Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa-siswi dapat mengetahui apa itu hukum, sehingga jika siswa-siswi kenal apa itu hukum, niscaya akan terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman," katanya.
Pada kesempatan itu, Theodorus Rumampuk memaparkan peran kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam paparan memberikan penjelasan terkait pengenalan tentang apa itu hukum, tupoksi kejaksaan, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.
Kemudian Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan materi tentang KUHP.
Kepala SMP Negeri 1 Kawangkoan Ferry F. Paisa menyambut baik program JMS Kejati Sulut dalam rangka memberikan pemahaman tentang hukum kepada para siswa-siswi.
"Mengharapkan para siswa-siswi untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, supaya peserta didik dapat dibekali tentang materi hukum sehingga kita tidak terjerat dengan masalah hukum," katanya.
Pelaksanaan JMS ini menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker.
Editor: Cahya Sumirat