Kejati Sulut Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp28,8 Miliar
MANADO, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Masing-masing LAF alias Ludy yang merupakan mantan Kepala Cabang PT Perikanan Nusantara Bitung tahun 2017/2018 dan ER alias Etty sebagai Direktur Utama PT Etmico Makmur Abadi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk di Manado mengatakan tersangka LAF alias Ludy ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulut Nomor : PRINT – 03/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021.
"Sementara tersangka ER alias Etty ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor : PRINT – 04/P.1/Fd.1/09/2021 tanggal 8 September 2021. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung dari 8 – 27 September 2021 di Rutan Polda Sulut," katanya, Rabu (8/9/2021).
Dia menjelaskan kronologi terkait kasus dugaan korupsi itu, berawal pada tahun 2017, PT Perikanan Nusantara Cabang Bitung (Persero) bekerja sama dengan PT Etmico Makmur Abadi Bitung, ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Perikanan Nusantara yang diwakili oleh RZ alias Ridwan selaku Direktur Keuangan, dengan PT Etmico Makmur Abadi yang diwakili oleh tersangka ER alias Etty selaku Direktur Utama, dengan Nomor : DIR/2/Keu/081/XI/2017.
Selanjutnya MoU tersebut ditindaklanjuti dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung yang diwakili oleh tersangka LAF alias Ludy dan PT Etmico Makmur Abadi diwakili oleh EI alias Erwin dalam hal kerja sama perdagangan ikan dari nelayan.
Adapun lingkup kerja sama di antaranya adalah sebagai berikut, pertama kerja sama perdagangan ikan dengan kedudukan PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung sebagai pembeli ikan dari nelayan binaan PT Etmico Makmur Abadi.
Hasil pembelian ikan tersebut diletakkan di gudang PT Etmico Makmur Abadi dan akan dijual kembali oleh PT Etmico Makmur Abadi.
Kedua, hasil penjualan tersebut, PT Etmico Makmur Abadi akan mengembalikan dana pembelian ikan kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung, ditambah pembagian keuntungan (margin) hasil penjualan ikan.
Ketiga, PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban mengembalikan hasil penjualan perdagangan ikan dimaksud paling lambat satu bulan setelah transaksi.
Keempat, PT Etmico Makmur Abadi berkewajiban memberikan laporan hasil perdagangan ikan yang disertai berkas dokumen (Telly Sheet dan Nota Timbang) kepada PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang Bitung.
Kelima, bahwa jangka waktu berlaku satu tahun dari tanggal 13 November 2017 sampai dengan 13 November 2018.
Bahwa dari kerja sama tersebut, PT Etmico Makmur Abadi mempunyai kewajiban pembayaran uang yang belum terselesaikan pada pihak PT Perikanan Nusantara sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp28.784.740.727.
Diduga uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi tidak sebagaimana seharusnya, antara lain untuk membayar operasional perusahaan, membayar utang pihak ketiga, membayar tagihan kartu kredit, dan lain-lain.
"Perbuatan tersangka LAF alias Ludy dan tersangka ER alias Etty diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.
Tim Penyidik dalam perkara ini terdiri atas Eko Prayitno selaku Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Reinhard Tololiu, Andi Usama Harun, Sinrang dan Parsaoran Simorangkir.
Editor: Cahya Sumirat