Sebanyak 352.000 Pekerja di Sulut Dilindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MANADO, iNews.id - Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mencatat 352.000 pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Jaminan sosial itu meliputi lima program.
"Fokus BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemprov Sulut adalah bagaimana melindungi siapa saja yang akan dilibatkan dalam program jaminan sosial," ucap Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat di Manado, Selasa (7/9/2021).
Saat ini tercatat 850.000 pekerja di provinsi berpenduduk lebih dari 2,6 juta jiwa itu.
Sedikitnya, ada lima program terkait jaminan sosial ketenagakerjaan yang disampaikan saat bertemu Gubernur Olly Dondokambey.
"Jadi ini konteksnya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan asuransi. Bahwa bentuknya itu ada yang asuransi yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta jaminan kehilangan pekerjaan. Ada juga sisi dana pensiun, yaitu jaminan hari tua, ada jaminan pensiun," ujarnya.
Dia menjelaskan, di awal tahun 2021 ini Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satu petunjuk umumnya memerintahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota mengikutsertakan warganya dalam program jaminan sosial.
"Kepala daerah dapat mendorong lewat regulasi, entah itu pergub atau perbup/perwali. Kalau di provinsi (Sulut), Alhamdulillah pak gubernur sudah sangat komit. Jadi nantinya kita tinggal mendorong ke kabupaten/kota," katanya.
Editor: Cahya Sumirat