Kejati Sulut Terima Tersangka dan Barang Bukti Korupsi di Ulu Siau
Kamis, 14 Juli 2022 - 09:25:00 WITA
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 13 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Rutan Polda Sulut.
Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Aditia Aelman Ali Nomor: PRINT - 112/P.1.20/Ft.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022 atas nama tersangka JAG.
Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.
Editor: Cahya Sumirat