get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Kutuk Pengeroyokan Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga, Hukum Berat Para Pelaku

Kemenag Beri Panduan Cara Pilih Hewan Kurban jelang Iduladha

Jumat, 24 Juni 2022 - 10:30:00 WITA
Kemenag Beri Panduan Cara Pilih Hewan Kurban jelang Iduladha
Kemenag memberikan panduan pemilihan hewan kurban di tengah wabah PMK. (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Sapi juga makhluk Allah dan tidak boleh diperlakukan seperti barang tidak bernyawa, sebagaimana yang sempat viral di media sosial baru-baru ini,” tuturnya.

Lalu soal penyembelihan, kata Fuad, perlu memperhatikan waktu yang telah ditentukan oleh hukum syarak yaitu pada 10 Zulhijah dan 3 hari setelah Idul Adha atau dikenal sebagai Hari Tasyrik.

Terutama pada penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban yang dilakukan di luar waktunya. Baik mendahului maupun melampaui waktunya, tidak bisa disebut sebagai kurban. 

"Islam mengajarkan disiplin waktu dalam beribadah,” ujar dia.

Terakhir, Fuad mengimbau kepada seluruh umat Islam agar saat pelaksanaan penyembelihan dan pendistribusian daging kurban dapat mematuhi protokol kesehatan secara ketat berhubung pandemi Covid-19  belum berakhir hingga saat ini.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut