Kemenkes Diminta Tetapkan KLB usai 99 Anak Meninggal Dunia akibat Gangguan Ginjal Akut
JAKARTA, iNews.id - Epidemiologi Griffith University Australia, Dicky Budiman mendesak Kementerian Kesehatan untuk menetapkan gangguan ginjal akut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Apalagi terdapat 99 anak yang dilaporkan meninggal dunia akibat penyakit tersebut.
Dia menjelaskan, status KLB diperlukan dalam kasus gangguan ginjal akut, karena akan mempermudah proses pengendalian dan pencegahan penyakit.
"Memang sudah keluar daftar rumah sakit rujukan untuk penyakit gangguan ginjal akut ini, tapi tanpa status KLB itu semua akan percuma," kata Dicky Budiman, pada MNC Portal, Kamis (20/10/2022).
Dicky menjelaskan, penyakit gangguan ginjal akut yang saat ini sedang merebak sudah memenuhi indikator KLB. Di antaranya, peningkatan kasus kematian maupun jumlah kasus yang meningkat dalam tiga periode waktu berdekatan.
"Artinya, banyak kriteria sudah terpenuhi untuk menyatakan bahwa penyakit gangguan ginjal akut adalah penyakit KLB. Saya cukup heran kenapa sampai sekarang belum juga ditetapkan sebagai KLB," ujar Dicky.
Padahal, dengan ditetapkannya status KLB pada penyakit gangguan ginjal akut, itu akan memudahkan koordinasi dan optimalisasi sumber daya di bidang kesehatan dalam penanggulangan masalah ini.
Editor: Cahya Sumirat