get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pria Bermotor Curi Uang di Apotek Gowa Terekam CCTV, Modus Pura-Pura Beli Obat

Kemenkes Instruksikan Apotek di Indonesia Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya 

Rabu, 19 Oktober 2022 - 11:53:00 WITA
Kemenkes Instruksikan Apotek di Indonesia Setop Jual Obat Sirup, Ini Alasannya 
Ilustrasi obat sirup disetop karena ada kasus gangguan ginjal misterius. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Peningkatan kasus gangguan ginjal akut misterius yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun cukup mengkhawatirkan. Menyikapi hal tersebut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan untuk seluruh apotek di Indonesia sementara waktu tidak menjual obat bebas maupun bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis SE poin delapan yang diterima, Rabu (19/10/2022).

Instruksi Kemenkes itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Murti Utami tertanggal 18 Oktober 2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Pada SE Kemenkes itu juga terdapat instruksi agar tenaga kesehatan (nakes) pada fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup atau cair.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut