GORONTALO, iNews.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Gorontalo memusnahkan 102 barang sitaan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas). Barang sitaan sejak Januari 2022 hingga Oktober 2022 itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
"Tadi ada ponsel, laptop, senjata tajam, kabel, dan hal-hal yang dianggap berbahaya di dalam lapas," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Bagus Kurniawan usai pemusnahan, Selasa (18/10/2022).
Ia mengungkapkan barang sitaan itu didapatkan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Gorontalo di antaranya Lapas Pohuwato, Lapas Boalemo, Lapas Kota Gorontalo, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Lapas Perempuan.
Bagus menjelaskan hasil penyitaan barang dari penggeledahan tahun ini menurun dibandingkan tahun 2021. "Pada tahun 2021 hampir 300 barang yang disita, namun sekarang hanya 102 barang yang disita," ujarnya.
"Kegiatan oleh Satops Patnal ini bukan hanya dilakukan Divisi Pemasyarakatan, tapi juga di masing-masing lapas," katanya.
Hasil penggeledahan petugas, kata dia, dikumpulkan di Kanwil Kemenkumham Gorontalo dan dilakukan pemusnahan.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News