Keroyok Warga di Lorong Acara Ulang Tahun, 2 Pria Minahasa Selatan Ditahan Polisi
Senin, 23 Januari 2023 - 12:10:00 WITA
Saat ini kedua terduga pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel untuk menjalani proses hukum.
“Kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan,” katanya.
Editor: Cahya Sumirat