KKP Tangkap Kapal Asing di Selat Malaka dan Laut Sulawesi, Antam Novambar: Tak Ada Ampun

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan aksi pencurian ikan yang dilakukan kapal asing berbendera Malaysia di Perairan Selat Malaka dan kapal berbendera Filipina di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Sulawesi. Para pelaku sudah dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung, Sulawesi Utara untuk diperiksa.
“Komitmen kami jelas. Tidak ada ampun bagi para pelaku illegal fishing yang mecoba mencuri di wilayah perairan Indonesia," ujar Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Jumat (25/6/2021).
Antam mengatakan, kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia KM SLFA 5269 diringkus Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 saat tengah mencuri ikan di kawasan landas kontinen Perairan Indonesia di Selat Malaka pada 22 Juni. Sementara Kapal FB ca YAYA - 3 berbendera Filipina ditangkap KP Orca 04 saat menangkap ikan ilegal di ZEEI Laut Sulawesi pada 24 Juni.
"Sempat terjadi kejar-kejaran selama hampir satu jam terhadap KM SLFA 5269 yang berusaha kabur, namun aparat kami berhasil mengamankan," kata Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Pung Nugroho Saksono menyampaikan, penangkapan KM. SLFA 5269 ini cukup menantang dan berbahaya.
Dia mengemukakan hal tersebut karena pelaku pencurian ikan berusaha menghilangkan barang bukti saat dilakukan pengejaran.
“Mereka ini cerdik. Diduga dari empat buah jaring yang mereka gunakan sebagai alat tangkap, tiga di antaranya dijatuhkan ke laut pada saat kami kejar," ucapnya.
Pung menjelaskan, selain menghilangkan barang bukti, aksi ini sengaja dilakukan mereka untuk menghentikan pengejaran yang dilakukan aparat. Tidak sedikit kasus propeler kapal pengawas terlilit jaring yang sengaja dijatuhkan para pelaku saat pengejaran.
“Aparat kami telah terlatih dalam menghadapi beragam modus operandi yang dilakukan pelaku," kata Ipunk.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari KM SLFA 5269 berhasil diamankan empat awak kapal terdiri atas dua WN Malaysia dan dua WNI. Sementara dari FB ca Yaya-3, diamankan lima awak kapal yang seluruhnya WN Filipina.
"Para pelaku saat ini sedang kami mintai keterangan di Pangkalan PSDKP Batam dan Bitung," ucapnya.
Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 119 kapal selama 2021. Jumlah ini terdiri atas 78 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 41 kapal asing yang mencuri ikan. Kemudian dari jumlah tersebut, 12 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 23 kapal berbendera Vietnam.
Editor: Donald Karouw