Kontrak Kerja 6.748 Tenaga Harian Lepas di Sulut Diperpanjang
“Jika bekerja benar-benar akan sangat bermanfaat dalam seleksi nantinya. Dulu dan sekarang sudah berbeda, kalau dulu sudah sekian tahun jadi THL gampang jadi PNS. Kalau sekarang harus mengikuti seleksi. Hal-hal seperti ini harus dilakukan. Karena itu bekerjalah secara terus-menerus dan jujur di Pemprov Sulut,” ajaknya.
Menurut politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut, ketika bekerja THL statusnya sama dengan PNS, karena ada kontrak kerja yang ditandatangani Gubernur.
Perbedaan hanya terletak pada NIP, dan masa kerja jangka panjang, sedangkan THL sewaktu-waktu bisa berubah akan tetapi dari segi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) THL dan PNS itu sama.
Gubernur juga mengingatkan, soal rezeki, semua sudah diatur, jangan besar pasak dari pada tiang, tergantung cara kita menangani hidup.
Editor: Cahya Sumirat