KPU Gorontalo Harap Masyarakat Dukung Tahapan Coklit Data Pemilih
Senin, 13 Februari 2023 - 11:47:00 WITA

"Petugas pantarlih bertugas mencocokkan dan meneliti data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS," ujarnya.
Selain itu, kata dia, juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan pantarlih berkewajiban melakukan koordinasi untuk membantu PPS, dan menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran terkait laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.
Ia berharap masyarakat agar menerima dengan baik kedatangan petugas pantarlih di setiap rumah, untuk menyukseskan data pemilih pemilu serentak tahun 2024.
Editor: Cahya Sumirat