KPU Kepulauan Sangihe Tetapkan DPS 106.727 Pemilih dalam Pemilu 2024
Jumat, 07 April 2023 - 09:41:00 WITA
KPU Sangihe kata dia, mengimbau kepada seluruh warga masyarakat yang memiliki hak pilih pada pemilihan umum tahun 2024 supaya dapat memeriksa nama masing-masing pada daftar pemilih sementara yang akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Kami mengimbau kepada semua masyarakat khususnya wajib pilih agar mengecek atau memeriksa daftar pemilih sementara yang diumumkan oleh PPS apa namanya sudah tercantum dalam DPS atau belum," katanya,
Dia menambahkan kalau belum tercantum dalam DPS maka segera menghubungi Panitia Pemungutan Suara setempat agar namanya dicatat dan dimasukkan dalam daftar pemilih supaya semua wajib pilih di Kabupaten Sangihe masuk dalam daftar pemilih.
Editor: Cahya Sumirat