Laporan Dana Parpol Diserahkan ke BPK, Ini Harapan Kesbangpol Minahasa Tenggara
Senin, 27 Juni 2022 - 18:57:00 WITA
Partai politik penerima dana bantuan ini yakni parpol yang memiliki kursi di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) hasi pemilu tahun 2024. yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKPI, PPP.
Sedangkan perhitungan untuk penerimaan dana yakni, setiap suara sah masing-masing Parpol dihargai Rp9.742.
"Kami harapkan dengan adanya bantuan ini selain untuk menunjang kegiatan partai politik, juga dalam rangka mendukung pendidikan politik bagi masyarakat," ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat