get app
inews
Aa Text
Read Next : Di Depan Demonstran, Anggota DPRD Jember: Sadarkan Rakyat Negara Kondisi Darurat

Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara Dicabut, Karantina 7 Hari

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:41:00 WITA
Larangan Masuk Indonesia dari 14 Negara Dicabut, Karantina 7 Hari
Pemerintah melalui Satgas Pengananan Covid-19 resmi mencabut larangan masuk Indonesia bagi orang asal 14 negara dengan transmisi komunitas Omicron. (Foto: Antara)

Kebijakan untuk membuka pintu perjalanan luar negeri diambil berdasarkan hasil keputusan bersama dalam rapat terbatas pada 10 Januari 2022. Keputusan menghapus daftar negara asal WNA yang tidak boleh memasuki Indonesia, kata Wiku juga dibarengi dengan penetapan kriteria WNA yang masih tetap sama ketatnya sebagaimana yang telah diatur dalam surat edaran satgas sebelumnya.

“Atas penghapusan daftar negara tersebut, pemerintah menyamakan durasi karantina bagi seluruh pelaku perjalanan, menjadi 7x24 jam,” kata Wiku.

Kebijakan itu tertuang dalam SK Kepala Satgas No 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RTPCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku per 12 Januari 2022.

“Adapun ketetapan itu juga didukung dengan temuan ilmiah di berbagai negara, di antaranya studi oleh Brandal dkk (2021) bahwa median dari masa inkubasi kasus varian Omicron ialah tiga hari setelah pertama kali terpapar,” tuturnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut