get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

Larangan Mudik Berlaku, Kemenhub: Belajarlah dari Kasus India

Jumat, 23 April 2021 - 20:55:00 WITA
Larangan Mudik Berlaku, Kemenhub: Belajarlah dari Kasus India
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.(Foto:Dok)

"Berkaitan dengan mudik, berdasarkan satu fakta bahwa apa yang terjadi selama hari ini di Indonesia banyak masalah-masalah kenaikan terjadi selama libur," ujarnya. 

Meskipun begitu, lanjut Menhub, dalam larangan mudik ini masih ada beberapa pengecualian kendaraan yang diperbolehkan untuk tetap jalan. Salah satunya adalah kendaraan logistik yang masih diperbolehkan untuk jalan selama periode 6-17 Mei 2021.  

"Mungkin ada pengecualian-pengecualian yang nanti sore kita akan menyampaikan rilis tentang pengecualian secara lebih detail," ucapnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut